oleh

AUDIENSI DENGAN KEJARI, BPPH PEMUDA PANCASILA PERTANYAKAN PENANGANAN KASUS TKD NGEBRAK

Kediri, Potretjatim.com — Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri kembali melakukan audiensi dengan Kepala Kejari Kabupaten Kediri terkait dengan penanganan Laporan Pengaduan Dugaan Terjadinya Penyelewengan dan Tindak Pidana Korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Ngebrak yang telah diterima oleh Kejari Kabupaten Kediri 29 Juni 2022 yang lalu.
Kamis (19/1) seusai keluar dari audiensi yang digelar di ruang Media Center & Pelayanan Hukum Kejaksaan Kabupaten Kediri, Dr. Samsul Munir, S.HI., M.Ag. selaku Ketua BPPH PP Kabupaten Kediri menyampaikan kepada awak media ini, jika kedatangannya ke Kejari Kabupaten Kediri untuk mempertanyakan progres perkembangan penanganan kasus TKD Ngebrak yang selama tujuh bulanan yang lalu telah diterima oleh pihak Kejari Kabupaten Kediri.

“Audiensi ini sudah yang kedua kalinya. Audiensi pertama kita lakukan waktu itu di awal bulan September 2022, dan materi yang kita bawa masih sama, yaitu menanyakan proses penanganan kasus dari laporan pengaduan dari kita itu progresnya sampai di mana. Sebenarnya pada audiensi yang kedua ini kita berharap dapat langsung dilakukan dengan Kepala Kejari Kabupaten Kediri, namun rupanya tadi diwakili oleh Kasi Pidsus”. Ungkap Munir yang sehari-harinya selain sebagai Dosen Pengajar Hukum Tata Negara di salah satu perguruan tinggi, ia juga sebagai praktisi hukum yang kerapkali melakukan advokasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut, saat ditanya oleh awak media ini terkait dengan tidak bisa hadirnya Kepala Kejari Kabupaten Kediri saat audiensi, “Tentu kami merasa kecewa, apalagi dalam audiensi ini perwakilan dari warga Desa Ngebrak yang ikut hadir sangat berharap akan mendapatkan penjelasan secara langsung dari Kepala Kejari soal status dan proses penangangan kasus TKD Ngebrak yang berada di Toyoresmi. Lebih-lebih Kejari Kabupaten Kediri ini dapat memberikan penjelasan tentang SOP dan progres penanganan kasus tersebut secara terjadwal”. Ucap Munir.

Salah satu warga Desa Ngebrak yang mengikuti audiensi juga mengatakan “Kalau dibilang kesal itu pasti, bagaimana tidak? Tanah Kas Desa Ngebrak yang berada di Toyoresmi sejak diketahui tidak lagi dalam penguasaan Pemerintah Desa Ngebrak hingga saat ini sudah tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa. Apalagi proses jual beli TKD tersebut saat itu diketahui ternyata bukan atas nama Pemerintah Desa Ngebrak tetapi atas nama pribadi Kepala Desa Ngebrak yang saat itu sedang menjabat. Ungkap salah satu warga yng tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, S.H,. M.H, saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus), Yudha Virdana Putra, S.H mengatakan, perkara dugaan hilangnya Tanah Kas Desa Ngebrak itu masih dalam proses penyelidikan.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait laporan dari BPPH Pemuda Pancasila mengenai dugaan hilangnya Tanah Kas Desa Ngebrak tersebut. Nanti kalau sudah ada perkembangan, pasti akan kita kabarkan,” kata Kasi Pidsus yang baru beberapa bulan bertugas di Kejari Kabupaten Kediri ini. (Msz/Zainal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *